You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Kepulauan Seribu Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudin LH Kepulauan Seribu Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembarangan di kawasan Dermaga Utama Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Kami mengerahkan 15 personel

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Suku Dinas LH Kepulauan Seribu, Ardian Prahara mengatakan, OTT bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan efek jera bagi warga maupun wisatawan agar tidak membuang sampah sembarangan.

"Dalam OTT itu kami mengerahkan 15 personel dari Sudin LH dan Satpol PP Kepulauan Seribu," ujarnya, Kamis (4/4).

Denda OTT Pembuang Sampah di Jakbar Capai Rp 50 Juta

Menurutnya, OTT pembuang sampah sembarangan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Dari OTT itu kita menindak satu orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan yang selanjutnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu," terangnya.

Ia menambahkan, OTT bagi pembuang sampah sembarangan akan terus digencarkan untuk memastikan kawasan Kepulauan Seribu yang menjadi destinasi wisata unggulan terjaga kebersihannya.

"Kebersihan itu sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2069 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1042 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye942 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  5. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye867 personNurito